Kapolrestabes Medan mengungkapkan, tujuh oknum polisi yang terlibat kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan menjalani pemeriksaan internal. Proses pidana dan kode etik mereka diserahkan ke Polda Sumut.
"Keluarga korban sudah membuat laporan ke Polda Sumut. Kami memastikan proses penyidikan berjalan transparan," ujar Gidion.
Sementara itu, D dan G telah dipulangkan meski sempat berstatus tersangka.
Keluarga korban menuntut keadilan atas kematian Budianto.
Mereka berharap pihak kepolisian memproses kasus ini hingga tuntas dan menghukum para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Korban Penganiayaan Personel Polrestabes Medan Sebut Dipaksa Tandatangan Surat yang Tak Tahu Isinya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)