Di sana korban dianiaya hingga tewas oleh Serka Holmes dan dua tersangka suruhannya, MFIH dan FA.
Akibat perbuatannya, ketiga warga sipil yang berstatus tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dalangi Penculikan dan Pembunuhan Mantan TNI AD, Serka Holmes Sitompul Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)