News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Tewas di Kolam Renang 6 Bulan Lalu, Owner Hotel Kini Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Redendra tewas tenggelam di kolam renang Hotel Orchid Kota Pagar Alam ketika sedang berlibur bersama keluarganya 6 bulan lalu atau tepatnya pada Minggu (15/7/2024). Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, PAGAR ALAM - Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort kini ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Redendra Surya Saka (5 tahun).

Diketahui korban Redendra tewas tenggelam di kolam renang Hotel Orchid Kota Pagar Alam ketika sedang berlibur bersama keluarganya 6 bulan lalu atau tepatnya pada Minggu (15/7/2024).

Baca juga: Detik-Detik Speedboat Tenggelam di Maluku dan Tewaskan 8 Penumpang, Diduga Tabrak Batang Kayu

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Hadi Prastyo tak ditahan polisi.

Polres Pagar Alam melalui penyidik Satreskrim telah menetapkan owner Orchid Dempo Resort, Imam Hadi Prastyo, sebagai tersangka terkait kelalaian pengelola dalam aspek keselamatan pengunjung serta pelanggaran tata ruang wilayah.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIk, melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Owner Hotel Orchid Pagar Alam telah kita tetapkan tersangka yaitu Imam Hadi Prastyo. Penetapannya sudah kita lakukan sejak 17 Desember 2024 silam," ujar Iptu Chandra Kirana.

Proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung pada pemanggilan kedua oleh penyidik, dengan didampingi penasihat hukum. 

"Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Pagar Alam," katanya.

Baca juga: Kapal Sembako Tenggelam di Perairan Palembang, Nakhoda & 6 Kru Hanyut Sampai ke Mentok Bangka Barat

Penyelidikan mendalam juga mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang oleh tersangka, dimana pembangunan hotel dilakukan tanpa mengindahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan. 

Menurut Perda Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam tahun 2012, lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, bukan kawasan komersial.

"Yang bersangkutan mendirikan bangunan tanpa izin dan mengubah fungsi ruang yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, tersangka terancam dijerat Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah dengan Pasal 11 Angka 32 Undang-Undang No. 26 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Redendra tewas tenggelam di kolam renang Hotel Orchid Kota Pagar Alam ketika sedang berlibur bersama keluarganya 6 bulan lalu atau tepatnya pada Minggu (15/7/2024). Imam Hadi Prastyo, owner Orchid Dempo Resort kini ditetapkan polisi sebagai tersangka. (Sripoku)

Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa tersangka terancam hukuman pidana tiga tahun penjara. 

Namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. 

"Meski begitu, tersangka tetap wajib lapor ke Polres Pagar Alam," tegasnya.

Kasus ini berawal dari insiden tragis yang merenggut nyawa bocah lima tahun di kolam renang Orchid Dempo Resort.

Kolam tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. 

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk  ahli tata ruang Wilayah dari Universitas Sriwijaya (UNSRI), untuk memperkuat bukti pelanggaran dan Juga Ahli Pidana dari Universitas Palembang (UNPAL).

Pemeriksaan kurang lebih berlangsung 3 jam di Ruang Unit Pidkor Sat Reskrim Pagaralam. 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan segera mengirimkan berkas ke Kejaksaaan Negeri Pagaralam. 

Kronologis Bocah Tenggelam

Redendra Surya Saka (5 tahun) tewas tenggelam di kolam renang Hotel Orchid kota Pagar Alam ketika sedang berlibur bersama keluarganya, Minggu (15//7/2024).

Korban adalah anak pasangan Popi Candra dan Emilia Contesa, warga Desa Muara Gelumpay Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

Citra, bibi korban mengatakan ia bersama korban dan ibunya berangkat ke Kota Pagar Alam untuk berlibur.

Setibanya di kolam renang hotel Orchid korban mandi di kolam renang bersama anak lainnya. 

"Saat korban tenggelam saya sedang berada di toilet jadi gak lihat," ujar, Senin (15/7/2024). 

Kepergian korban membuat orang tua dan keluarga sangat terpukul.

"Kalau detail kejadian saya gak lihat jadi gak bisa cerita," ujarnya.

Sementara, Kades Muara Gelumpai, Ijal kejadian tersebut mengejutkan warga desa.

Pasca kejadian, warga langsung mendatangi rumah duka. 

Diungkapkan Ijal, warga tidak menduga kejadian akan secepat itu mengingat saat berlibur di Kolam Renang, Kota Pagar Alam, Bibi korban sempat live di facebook. 

"Sudah dimakamkan. Warga juga tampak ramai melayat. Sejauh ini sudah ditangani Polres Pagar Alam, " ujarnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang, Owner Hotel Orchid Dempo Resort Pagar Alam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini