Namun, ia menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Halim mengatakan bahwa perbedaan versi antara Anton dan Haryono tidak akan mempengaruhi pasal yang akan dikenakan kepada mereka.
"Saya yakin, perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal," tegasnya.
Parlin menegaskan bahwa semua perbedaan dalam kronologi yang dipresentasikan akan dibuktikan di pengadilan.
"Nanti kita akan buktikan di pengadilan versi mana yang logis," ungkapnya.
Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah bungkam saat dikonfirmasi terkait jalannya rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan ini.
Sejumlah awak media juga coba meminta keterangan terkait perbedaan kronologi versi Anton dan Haryono namun Nuredy masih tidak memberikan pernyataan.
Urutan Rekonstruksi
Rekonstruksi perkara itu diperagakan oleh tersangka Anton Kurniawan dan saksi kunci Haryono, di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah adegan yang memperlihatkan bagaimana awal hingga tersangka AK menghilangkan nyawa Budiman Arisandi.
Diawali dengan adegan kedua tersangka melakukan perjalanan dengan awal berjalan-jalan dari Palangkaraya, Tumbang Nusa, Pulang Pisau hingga Kapuas.
Pada adegan ketiga memperlihatkan mereka bersama-sama mengkonsumsi narkoba, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Tjilik Riwut arah Kasongan Katingan.
Pantauan di lokasi sudah ada 17 adegan, dimana agedan utamanya ada di adegan 11 menembak korban dan adegan 15 pembuangan mayat korban. (Tribun Kalteng/Ahmad Supriandi)