News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haryono, saksi mahkota yang menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di giring petugas usai melakukan rekonstruksi, Senin (6/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Rekonstruksi kasus polisi menembak warga di Katingan dilakukan di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (6/1/2025).

Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka, Haryono dan Anton Kurniawan, memperagakan peristiwa yang terjadi.

Haryono, yang juga disebut sebagai saksi mahkota, menjadi sorotan karena posisinya yang kompleks dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam rekonstruksi tersebut.

Kejanggalan pertama yang diungkapkan oleh Parlin adalah adanya perbedaan signifikan dalam kronologi yang disampaikan oleh kedua tersangka.

Ia menyoroti bahwa dalam rekonstruksi, Anton dituduh telah menyediakan sabu kepada Haryono, sementara saat diminta menunjukkan barang tersebut, Haryono hanya membawa tubuhnya sendiri tanpa membawa apa-apa.

Baca juga: Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat

"Lalu lanjut Parlin, Anton sendirilah yang menawarkan sabu kepada Haryono," ungkapnya.

Kejanggalan lainnya adalah soal pemindahan pistol.

Menurut Parlin, Haryono tidak tahu di mana letak pistol tersebut, sedangkan Anton mengeklaim bahwa Haryono memindahkan pistol ke bagian belakang mobil.

"Kronologi Anton yang menyatakan Haryono memindahkan pistol tidak sesuai dengan keterangan klien kami," kata Parlin.

Dalam rekonstruksi, Anton mengakui bahwa dia yang menembak korban namun Haryono dituduh membuang mayat.

Parlin menjelaskan bahwa Haryono berada dalam kondisi terancam saat menyaksikan tindakan Anton dan merasa tidak memiliki pilihan lain.

"Bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, membenarkan bahwa kliennya memang menembak kepala korban.

Namun, ia menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

Halim mengatakan bahwa perbedaan versi antara Anton dan Haryono tidak akan mempengaruhi pasal yang akan dikenakan kepada mereka.

"Saya yakin, perbedaan kronologi tidak akan mengubah pasal. Hakim dan JPU hanya ingin tahu kejadian yang masuk akal," tegasnya.

Parlin menegaskan bahwa semua perbedaan dalam kronologi yang dipresentasikan akan dibuktikan di pengadilan.

"Nanti kita akan buktikan di pengadilan versi mana yang logis," ungkapnya.

Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah bungkam saat dikonfirmasi terkait jalannya rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan ini. 

Sejumlah awak media juga coba meminta keterangan terkait perbedaan kronologi versi Anton dan Haryono namun Nuredy masih tidak memberikan pernyataan.

Urutan Rekonstruksi 

Rekonstruksi perkara itu diperagakan oleh tersangka Anton Kurniawan dan saksi kunci Haryono, di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah adegan yang memperlihatkan bagaimana awal hingga tersangka AK menghilangkan nyawa Budiman Arisandi. 

Diawali dengan adegan kedua tersangka melakukan perjalanan dengan awal berjalan-jalan dari Palangkaraya, Tumbang Nusa, Pulang Pisau hingga Kapuas.

Pada adegan ketiga memperlihatkan mereka bersama-sama mengkonsumsi narkoba, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Tjilik Riwut arah Kasongan Katingan.  

Pantauan di lokasi sudah ada 17 adegan, dimana agedan utamanya ada di adegan 11 menembak korban dan adegan 15  pembuangan mayat korban. (Tribun Kalteng/Ahmad Supriandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini