News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haryono, saksi mahkota yang menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di giring petugas usai melakukan rekonstruksi, Senin (6/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Rekonstruksi kasus polisi menembak warga di Katingan dilakukan di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (6/1/2025).

Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka, Haryono dan Anton Kurniawan, memperagakan peristiwa yang terjadi.

Haryono, yang juga disebut sebagai saksi mahkota, menjadi sorotan karena posisinya yang kompleks dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam rekonstruksi tersebut.

Kejanggalan pertama yang diungkapkan oleh Parlin adalah adanya perbedaan signifikan dalam kronologi yang disampaikan oleh kedua tersangka.

Ia menyoroti bahwa dalam rekonstruksi, Anton dituduh telah menyediakan sabu kepada Haryono, sementara saat diminta menunjukkan barang tersebut, Haryono hanya membawa tubuhnya sendiri tanpa membawa apa-apa.

Baca juga: Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat

"Lalu lanjut Parlin, Anton sendirilah yang menawarkan sabu kepada Haryono," ungkapnya.

Kejanggalan lainnya adalah soal pemindahan pistol.

Menurut Parlin, Haryono tidak tahu di mana letak pistol tersebut, sedangkan Anton mengeklaim bahwa Haryono memindahkan pistol ke bagian belakang mobil.

"Kronologi Anton yang menyatakan Haryono memindahkan pistol tidak sesuai dengan keterangan klien kami," kata Parlin.

Dalam rekonstruksi, Anton mengakui bahwa dia yang menembak korban namun Haryono dituduh membuang mayat.

Parlin menjelaskan bahwa Haryono berada dalam kondisi terancam saat menyaksikan tindakan Anton dan merasa tidak memiliki pilihan lain.

"Bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, membenarkan bahwa kliennya memang menembak kepala korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini