TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RP dan AT diringkus polisi setelah melakukan penyekapan terhadap wanita dan anaknya.
Aksi penyekapan tersebut terjadi di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Korban merupakan seorang ibu dan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Pelaku menyekap korban di rumahnya selama 35 hari.
Demikian yang disampaikan Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe.
"Perbuatan ini masuk dalam kategori penghilangan paksa kemerdekaan seseorang, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja."
"Tindakan pelaku sangat melanggar hukum dan kemanusiaan," jelas Kapolres, Senin (6/1/2025) dikutip dari PosBelitung.co.
Pelaku, ujar Indra, merasa memiliki hak atas korban dan melarangnya keluar dari rumah.
Diketahui, keduanya merupakan pasangan yang belum sah secara hukum namun sudah tinggal bersama.
Korban juga dipaksa untuk tetap melayaninya di rumah.
Bahkan, keduanya tak diberikan akses keluar kamar hingga membuat kedua korban alami trauma berat.
Baca juga: Kronologi Nenek 69 Tahun Dirampok di Gresik, Korban Disekap di Kamar Mandi, Pelaku Pura-pura Bertamu
Kini, korban sudah dievakuasi dan berada di safe house atau rumah aman untuk mendapatkan pendampingan psikologis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung TImur, AKP Ryo Guntur Triatmoko menuturkan, pelaku saat ini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut.
Ryo juga menuturkan bahwa RP terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujarnya.
Ibu dan Anak Disekap
Kasus penyekapan ibu dan anak juga pernah terjadi di Kepulauan Bangka Belitung pada Desember 2024 lalu.
Wanita bernama Nadya (22) dan anaknya yang masih berusia satu tahun menjadi korban penyekapan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Beruntung, keduanya kini telah diselamatkan oleh dua orang pengacara, Andi Kusuma dan Budiono.
Dua orang tersebut datang ke lokasi penyekapan bersama aparat kepolisian.
Nadya pun menceritakan, bagaimana bisa ia jadi korban penyekapan.
"Saya dan suami serta anak pertama kami, merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu,"
"Suami saya kemudian bekerja, diterima sebagai supir dump truck di PT PMM di Bakam," tutur Nadya mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.
Mengutip Pos Belitung, suaminya yang baru sebulan bekerja tersebut ternyata dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan.
Sang suami setelah dituduh pun lalu kabur meninggalkan pekerjaan beserta keluarganya.
Tak lama, kemudian pihak perusahaan mendatangi Nadya dan menjemputnya bersama anaknya.
Baca juga: Pria di Jatinegara Disekap Orang Tak Dikenal Mengaku Polisi, Istri Korban Diminta Bayar Rp 2 Miliar
"Sekitar dua bulan lalu kami dijemput, kemudian dibawa ke ruangan tempat kami disekap,"
"Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini," ungkapnya.
Nadya mengaku ditempatkan di ruangan seluas 2x2 meter.
Bahkan, selama dua bulan ia disekap, pihak perusahaan sawit tak memberikannya makan dan minum.
Ia bertahan hidup berkat bantuan pekerja kebun sawit.
"Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja di kebun sawit yang kasihan,"
"Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum, atau ada yang kasih susu buat anak saya,"
"Kalau dari orang perusahaan tidak peduli sama sekali. Kebetulan anak saya memang tidak minum ASI, tapi minum susu bubuk bayi," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Breaking news: Kasus Penyekapan Ibu dan Anak di Belitung Timur, 35 Hari Tanpa Akses Keluar Kamar
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Posbelitung.co, Bryan Bimantoro/Deddy Marjaya)