TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.
Korban, Rudi S Gani ditembak saat hendak merayakan malam pergantian tahun di rumahnya di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Bone, Selasa (31/12/2024) kemarin.
Terbaru ini, jumlah saksi yang diperiksa jadi 28 orang.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto.
"Saat ini penyidik dari Polda dan Polres Bone telah melakukan pendalaman informasi dari saksi-saksi, yang telah diperiksa ada 28 orang," kata Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025) siang.
Mengutip Tribun-Timur.com, Didik menuturkan bahwa saksi yang berada di TKP bisa memberikan info penting terkait dengan kejadian.
"Saksi yang ada di TKP dan lainya yang kemungkinan menurut penyidik bisa memberikan info terkait dengan kejadian," pungkasnya.
Sementara itu, istri Rudi S Gani, Maryam (45) curiga dengan seseorang yang diduga jadi pelaku penembakan suaminya.
"Ada hubungannya dengan perkara (yang ditangani Rudi S Gani), terkait penyerobotan (tanah). Bapak sebagai pelapor dari perdata hingga pidana," ujarnya.
Maryam menjelaskan, klien Rudi S Gani sudah menang dalam kasus perdata.
"Dilaporkan karena dia menyerobot," ujarnya.
Baca juga: Pengacara yang Tewas Ditembak Sempat Terima Ancaman sebelum Dibunuh, Maryam: Ada WA hingga Verbal
Ia menuturkan, sebelum korban ditembak, ada pria mencurigakan yang bolak-balik di depan rumahnya.
"Saya curigai sekarang yah, ada orang dua kali bolak-balik, memakai baju cokelat," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Orang tersebut bolak-balik tanpa memakai helm, padahal, biasanya pengendara motor selalu memakai helm apabila lewat jalan di depan rumahnya.
"Biasanya itu orang kalau lewat depan rumah ditutup semua kacanya," ujarnya.
Maryam menyebut bahwa pria tersebut selalu melihat ke rumahnya.
"Pergi lihat rumah saya, tapi kali ini beda. Ia menghadap ke rumah depan. Dua kali sebelum magrib," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman menuturkan, sementara kasus ini masih penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini adalah pembunuhan berencana.
"Untuk sementara ini masih 338 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) masih belum digunakan 340 (pembunuhan berencana),"
"Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal)," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 28 Saksi Diperiksa Kasus Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone, Pelaku Terungkap?
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)