TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) di Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan siaran langsung adegan dewasa lewat aplikasi live streaming.
Pasutri asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, itu adalah FI (27) dan PN (24).
Mereka yang diduga melakukan live streaming berjam-jam dalam sehari, disinyalir mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dalam kurun waktu dua bulan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkap bahwa penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat.
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu, 5 Januari 2025," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Dadang mengatakan bahwa penangkapan pasutri melakukan live streaming adegan intim di aplikasi Hot51.
Baca juga: Sosok Pasutri Muda Live Streaming Adegan Panas Selama 10 Jam di Malang, Dapat Cuan Rp35 Juta
Dalam kegiatan live tersebut, FI dan PN mengumbar bagian tubuhnya di hadapan penonton aplikasi.
Bahkan kedua pelaku melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
Kini, kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan lalu.
Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga 10 jam per hari.
Raup Uang Rp 35 Juta
Menurut keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Pancoran Dicabuli Tetangga, Aksi Pertama Dilakukan di Toilet Masjid
Adapun total keuntungan yang diraih pelaku pun tak tanggung-tanggung.
Pasutri muda itu mampu meraup Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.
Keuntungan yang diperoleh dari endorsement atau gift mencapai Rp 5 juta per hari.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” ungkap Dadang.
“Mereka mengaku sudah melakukan aksi semacam itu selama dua bulan terakhir, dengan keuntungan yang sudah didapat mencapai Rp 35 juta,” lanjutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN diketahui sering menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi lepas pakaian.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.
"Mereka melakukan aksinya di rumahnya," sebut Dadang.
Baca juga: Kakek Berusia 63 Tahun di Kota Malang Jadi Pelaku Pencabulan, 7 Orang Mengaku Jadi Korban
Atas perbuatannya, FI dan PN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” sebut Dadang.
“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” imbuhnya.
Dadang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial.
Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Live Streaming Adegan Dewasa, Pasutri Asal Kabupaten Malang Raup Rp 35 Juta: Nasibnya Kini
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luluul Isnainiyah) (Kompas.com/Imron Hakiki/Icha Rastika)