Mereka ditangkap Polisi beberapa jam setelah kejadian di sebuah hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting.
Akibat perbuatannya, dua tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kerap Diolok-olok, Dituduh Mesum di Gereja , Bapak & Anak Nekat Tikam Matius Ginting Hingga Tewas\
BERITA REKOMENDASI