TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky, resmi menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap pendemo yang melakukan aksi protes di kantor Dinas Perindagkop Halmahera Barat pada Rabu (8/1/2025).
Selain Demisius, stafnya bernama Riksony Boky juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Adapun korban kekerasan oknum Perindagkop ini adalah warga bernama Hardi Jafar.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Demisius dan Riksony pun statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan."
"Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Boky dan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," ujar Erlichson saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025), dikutip dari TribunTernate.com.
Baca juga: Sosok Demisius Boky, Kadis Perindagkop Halmahera Barat Tersangka Pemukulan Warga, Hartanya Rp 1,2 M
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius dan Riksony akan menjadi tahanan Polres Halmahera Barat selama 20 hari ke depan.
"Status keduanya menjadi tahanan dan akan menjalani masa penahanan dari tanggal 9 Januari 2025 Sampai 28 Januari 2025," katanya.
Erlichson menyebut, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.
"Kasus ini kami proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan," ucap dia.
Atas kejadian ini, kedua tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat (1) tentang tindak pidana pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana pengeroyokan, kata Erlichson, adalah 5 atau 6 tahun penjara.
Sementara, untuk tindak pidana penganiayaan ancamannya 2 atau 3 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Halmahera Barat Demisius O Boky beserta stafnya yang bernama Sony diduga menganiaya dan mengeroyok warga bernama Hardi Jafar.
Insiden ini terjadi saat Hardi melakukan demonstrasi atau menyampaikan pendapat seorang diri di halaman Kantor Perindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025).
Pengeroyokan ini berawal saat korban mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan BBM jenis minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.
Diduga, ketika korban hendak memasang spanduk sikap dan tuntutan aksi tersebut, ia diadang serta dilarang oleh kepala dinas dan stafnya.
Kemudian, spanduk yang telah ditempel oleh korban dicopot.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kadis Perindagkop Halmahera Barat dan Staf Jadi Tersangka Usai Pukul Warga Saat Demo
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunTernate.com/Faisal Amin) (Kompas.com/Agus Suprianto, Andi Hartik)