Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan gelar perkara yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.
Ditreskrimum Polda NTB telah merampungkan penyidikan kasus kekerasan seksual pria Disabilitas IWAS alias Agus Buntung.
Polda NTB kemudian melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram.
Penyelidikan ini juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dengan koordinasi penyidik bersama Kejari Kota Mataram terkait pemenuhan alat bukti
“Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli.
Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.
“Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan dan hak dari pelaku,” ucapnya
Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.
“Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.
Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).