Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.
"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).
Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabilitas berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.
Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.
Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunlombok.com/ Ahmad Wawan Sugandika/ Robby Firmansyah)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Limpahkan Agus Buntung ke Jaksa, Kasus Pelecehan Seksual Segera Disidangkan