"Ada salah satu anak yang mengajukan restitusi. Mengajukan restitusi satu orang, mewakili orang tuanya yang meninggal dunia," kata Susilaningtyas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
LPSK juga akan menghitung nilai restitusi akibat tindak pidana ini.
Nantinya, hasil hitungannya tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan tuntutan.
Restitusi tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim, apakah dikabulkan atau tidak.
Susilaningtias juga menuturkan hingga saat ini ada enam orang yang melakukan permohonan pendampingan.
"Mereka (enam pemohon) mengajukan permohonan untuk pendampingan ya dalam setiap proses peradilan pidana,"
"Ketika ada pemeriksaan mereka minta didampingi," ujar Susilaningtyas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Buka Peluang Beri Perlindungan Darurat Bagi Ramli, Rekan Bos Rental Korban Penembakan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra)