TRIBUNNEWS.COM - AKBP Basuki kini jalani penempatan khusus (Patsus) setelah terbukti melanggar kode etik Polri, yakni tinggal seatap dengan wanita lain.
AKBP Basuki sendiri merupakan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Ia menjadi orang pertama yang menemukan jasad seorang wanita bernama DL (35).
DL merupakan dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang dan ditemukan tewas di sebuah hotel di Jl Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) pagi.
Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki (56).
Kabid Humas Polda jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan sidang kode etik terhadap Basuki akan segera dilakukan.
Yang bersangkutan, ujarnya, melanggar kode etik berat berupa pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran perilaku di masyarakat.
Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH (dipecat)."
"Kami lihat nanti putusan dari hakim sidang kode etiknya," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.
Artanto juga menegaskan bahwa Basuki sebenarnya akan pensiun dua tahun lagi.
Baca juga: Justice for Levi: Orasi dan Tabur Bunga Mahasiswa Kawal Tewasnya Dosen Untag Semarang
Namun karena terjerat kasus kematian DL, ia kini harus menjalani proses hukum.
"Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," lanjut Artanto, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, pelanggaran asusila yang dilakukan Basuki adalah melakukan hubungan dengan DL tanpa ikatan resmi padahal sudah beristri dan memiliki anak.
Saat ditanya apakah Basuki sudah bercerai atau pisah ranjang, Artanto mengaku masih belum mendapatkan infromasi tersebut.
Baca tanpa iklan