"Kami belum ada informasi demikian (pengajuan perceraian dari AKBP Basuki) dan kami belum mendengar kalau hal itu terjadi (pisah ranjang dengan istri sah)," jelasnya.
Artano menyebut, Basuki telah mengakui bahwa memiliki hubungan asmara dengan DL sejak 2020 lalu.
"Hasil keterangan yang bersangkutan telah menjalin hubungan intens dengan dosen D (dosen Levi) semenjak 2020," ucap Kombes Pol Artanto.
Belum Ada Tersangka
Sudah sepekan berlalu sejak jasad DL (35) ditemukan dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
AKBP Basuki saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap dengan DL.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.
Namun, pihak Polda Jateng hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DL, termasuk Basuki.
Mengutip TribunJateng.com, pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah TKP di lokasi penemuan jasad korban.
Pertama di hari korban ditemukan, yang kedua pada Sabtu (22/11/2025).
"Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua (Sabtu) dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Ia menuturkan, olah TKP kedua dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian DL dan memperkuat temuan dari olah TKP sebelumnya.
Baca juga: 4 Benda Diamankan Polisi dari Kamar Lokasi Dosen Untag Levi Tewas, Pakaian AKBP Basuki hingga Obat
"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.
Olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jateng ini sebagai pembuktian bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana maupun sebaliknya.
Hasil dari lapangan nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, hingga petunjuk lainnya.
"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.
Baca tanpa iklan