TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menyidangkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
AkBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan terkait hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Bukti Kuat AKBP Basuki Diduga Lakukan Tindak Pidana Sebabkan Dosen Untag Levi Tewas, Tampak Bingung
"Iya sidang kode etik sedang berlangsung hingga nanti sore putusan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (3/12/2025).
Sidang tersebut pada awalnya tidak mengundang dari kuasa hukum keluarga korban Levi.
Meskipun begitu, kuasa hukum keluarga korban tanpa undangan resmi tetap mendatangi Polda Jateng yang pada akhirnya diperbolehkan mengikuti persidangan tersebut.
"Iya sebagai kuasa hukum saya pada tidak mendapatkan undangan sidang kode etik ini. Dan, saya juga tidak boleh masuk, tetapi akhirnya diperbolehkan masuk," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir kepada Tribun.
Dipecat
Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan mengatakan AKBP Basuki dipecat dari kepolisian.
"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Zainal Abidin.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB.
Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi bertulisan Patsus.
Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.
Baca juga: 10 Hari Tewasnya Dosen Levi, AKBP Basuki Masih Saksi Kunci, Polda Jateng: Belum Ada Tersangka
Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. Para personel provos sebanyak lima orang berusaha menutupi tubuh dari AKBP Basuki.
Menurut Petir, AKBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.
Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.
Baca tanpa iklan