TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026) dini hari.
Bupati Pati, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api.
KPK juga menangkap tiga kepala desa di Pati bernama Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
Modus pemerasan Sudewo dan tiga kepala desa yakni meminta sejumlah nominal tertentu untuk mengisi jabatan di desa.
Penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar.
Sudewo dilantik menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025 lalu.
Selama menjabat, Sudewo pernah mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen pada Mei 2025.
Kebijakan itu mendapat penolakan dari warga Pati yang membuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Demo besar-besaran digelar pada 13 Agustus 2025 dengan tuntutan mencopot Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Aksi kembali digelar pada 31 Oktober 2025 dengan menutup jalan Pantura Pati setelah sidang paripurna pansus hak angket pemakzulan Sudewo.
Polda Jawa Tengah mengamankan dua pentolan AMPB yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
Baca juga: Adu Harta 3 Kades di Pati Jadi Tersangka Bareng Bupati Sudewo: Sumarjiono Paling Kaya, Capai Rp5 M
Mereka dianggap merintangi jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Salah satu tokoh AMPB, Sutikno, meminta Teguh Istiyanto dan Supriyono dibebaskan setelah Sudewo dijadikan tersangka.
"Hati senang tapi juga sedih. Sedihnya karena Mas Botok masih dipenjara."
Baca tanpa iklan