2. Pastikan terapi atau konseling dijalankan di pusat terapi
Menurut psikolog dari www.praktekpsikolog.com yang berkantor di Bintaro, Jakarta Selatan ini, seorang psikolog tidak mungkin mengajak kliennya menjalankan terapi maupun konseling di hotel.
Adib mengatakan, seorang psikolog basanya menjalankan terapi di tempat prakteknya, baik tempat praktek pribadi maupun tempat praktek psikolog.
"Buat masyarakat, yang paling penting dipahami adalah diketahui bahwa terapi pasti di tempat praktek, bukan di hotel karena hotel rentan," kata Adib saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/2/2020) pagi.
3. Psikolog Tidak Akan Mengumbar Curhatan Kliennya di Media Sosial
Menurut Adib, masyarakat juga perlu memilih psikolog yang tidak terlalu sosmed oriented.
Dikhawatirkan, psikolog tersebut memiliki maksud-maksud tertentu sehingga ia menyebarkan apa yang diceritakan oleh kliennya.
Adib menegaskan, psikolog tentu mengerti bahwa apa yang disampaikan oleh klien bersifat sangat rahasia.
"Jadi kalau ada psikolog yang suka mengumbar-ngumbar sesuatu di media sosial, mending jangan ke situ.
Kenapa? Karena dikhawatirkan rahasia klien tidak dijaga dengan baik, padahal itu sesuatu yang sifatnya harus dirahasiakan sampai kapan pun," terang Adib.
4. Jangan Terima yang Gratisan
Adib juga menyarankan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran terapi gratis.
"Jangan sampai ada yang gratis-gratisan, kita kan nggak pernah tahu apa maksud orang," kata dia.
Surat-Surat yang Dimiliki Psikolog Klinis
Adib menambahkan, untuk menghindari praktek psikolog abal-abal, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah surat yang harus dimiliki psikolog klinis.
Surat tersebut di antaranya:
1. Ijazah S1 Psikologi dan S2 Psikologi
2. Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP)
3. Surat Sebutan Psikolog
4. Sertifikat Sumpah Profesi Psikolog Klinis
5. Surat Tanda Registrasi (STR), hanya dimiliki psikolog klinis
6. Hasil Uji Kredensial
7. Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK)
Adib mengatakan, yang paling wajib dimiliki psikolog yaitu Ijazah S-1 Psikologi, Ijazah S-2 Psikologi, dan SIPP.
Sementara, psikolog yang menangani klien di Rumah Sakit bersama psikiater harus memiliki lima surat lainnya yang terdapat dalam daftar di atas.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)