Daya tarik ikan aligator bagi sejumlah orang dinilai sangat istimewa.
Meski demikian, memelihara ikan ini adalah tidak diperbolehkan.
Meski tak membahayakan manusia, namun ikan ini sangat berbahaya bagi ekosistem air tawar.
Ikan Aligator dikategorikan invasif, dan bisa mengancam habitat.
Di alam bebas, ikan ini akan memakan ikan-ikan kecil jika dilepasliarkan.
Terkadang masyarakat yang tak mengerti akan sifat alligator gar ini main lepas liar ikan ini dengan sembarangan.
Dilansir situs Kementerian Perikanan dan Kelautan, aturan terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009.
Selain itu juga terdapat di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain ikan alligator ikan lain yang membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia yakni Arapaima Gigas, Aligator dan Piranha.
“Kita ambil contoh ikan Aligator yang tahan untuk tidak makan selama beberapa hari, namun bila di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator akan makan sebanyak-banyaknya,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina.
Jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, masyarakat diimbau untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau BKIPM.
"Jangan dilepas liar sembarangan karena ini bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif yang berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik," ucapnya.
(Tribunnews.com/Tio)