News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Cek Unggahan Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 Milikmu di sscn.bkn.go.id, Pastikan Tidak Corrupt!

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat BKN yang meminta panitia seleksi CPNS 2018 instansi dan daerah memberitahukan ke pelamar untuk unggah ulang dokumen corrupt di portal sscn.bkn.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Untuk kamu yang sudah selesai melakukan pendaftaran CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id, bukan berarti proses pendaftaranmu selesai.

Kamu harus mengecek apa file dokumen CPNS 2018 yang kamu unggah di portal sscn.bkn.go.id benar-benar terbaca alias tidak corrupt.

Pasalnya, diketahui terdapat file dokumen pelamar yang corrupt sehingga tidak terbaca.

Lantaran file dokumen pelamar corrupt, pelamar pun diwajibkan untuk melakukan proses unggah ulang dokumen.

Baca: Simulasi CAT Online CPNS 2018 - Ukur Kemampuan Sebelum Hadapi Ujian Sebenarnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengirim surat kepada masing-masing instansi untuk memberitahukan kepada pelamar jika file yang diunggah corrupt.

Surat itu dikirim BKN pada 8 Oktober 2018 dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi CPNS instansi pusat dan daerah.

Inti surat tersebut panitia seleksi CPNS di instansi dan daerah diminta mengumumkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen.

Atas munculnya surat itu, seorang warganet mempertanyakan kevalidan surat tersebut ke akun twitter BKN

"Min tolong infonya, ini valid kah? Soalnya saya baru cek di web sscn maupun web instansi(cpns kemenkumham) ga ada tuh info ini," tulis warganet dengan akun @alfiahtenri, Rabu (10/10/2018).

BKN pun menjawab jika surat tersebut benar adanya.

Menurut BKN, untuk mengecek apakah file dokumen yang diunggah corrupt atau tidak, pelamar diminta melakukan login di sscn.bkn.go.id.

Jika file yang diunggah sebelumnya corrupt, menurut BKN, akan terdapat notifikasi (pemberitahuan) untuk ungggah ulang dokumen.

Baca: Inilah Daftar Lokasi Tes CPNS 2018 di Setiap Daerah

Tetapi jika tidak ada notifikasi, proses ungggah dokumen yang sudah dilakukan berarti tidak bermasalah.

"Betul surat tersebut valid. Silahkan login kembali, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen. Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah ," tulis admin akun BKN.

Dalam catatan Tribunnews.com, fenomena file dokumen corrupt ini juga terjadi di CPNS 2017 lalu.

Pendaftaran CPNS Ditutup Seminggu Lagi, Begini Cara Ubah Pilihan Instansi di sscn.bkn.go.id

Sesuai dengan informasi terbaru dari pendaftaran CPNS 2018 diperpanjang hingga Kamis (15/10/2018).

Oleh karena itu, pelamar CPNS 2018 harus mempertimbangkan dengan sebaik mungkin saat memilih formasi dan instansi yang ingin dilamar.

Tak cuma karena pendaftar hanya bisa memilih satu formasi di satu instansi saja, tetapi data yang telah disimpan juga tidak bisa diubah.

Tahun ini, pendaftaran CPNS dilakukan secara terintegrasi di portal sscn.bkn.go.id.

Baca: Ada Perubahan Jadwal Seleksi Baru di CPNS 2018, Cermati Jangan Sampai Salah Tanggal!

Pelamar harus membuat akun di SSCN terlebih dahulu untuk melamar CPNS.

Anda harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi dan NIK Kepala Keluarga atau nomor Kartu Keluarga.

Alur pendaftaran CPNS 2018 (SSCN.BKN.GO.ID)

Setelah selesai membuat akun, pelamar bisa langsung login untuk melanjutkan proses melamar.

Saat mendaftar, Anda diminta untuk memasukkan data yang lebih detail.

Misalnya nama universitas, nomor dan tahun ijazah, IPK, akreditasi jurusan, alamat sesuai KTP dan sebagainya.

Selanjutnya, pelamar dapat memilih formasi, jabatan dan instansi yang dilamar, baru kemudian mengunggah jenis dokumen.

Dari pantauan TribunJogja.com di grup CPNS, beberapa pelamar mengaku galau dalam memilih jabatan dan instansi yang diinginkan, karena menimbang jumlah saingan dan beberapa alasan lain.

Jika Anda juga merasa galau ketika sudah memilih instansi, Anda masih bisa mengubahnya asalkan belum menekan "simpan" saat mendaftar.

Cara untuk mengubahnya adalah masuk ke bagian pengisian jabatan dan instansi yang dilamar di portal SSCN, kemudian ganti yang baru sesuai dengan kemantapan hati.

Baca: Bingung Syarat Pengiriman Berkas Pendaftaran CPNS 2018? Simak Penjelasan Penting dari Kemenpan RB

Asalkan belum menekan tombol "simpan", Anda masih dapat mengubahnya, demikian dijelaskan di portal SSCN pada bagian FaQ dan Helpdesk.

Namun bila pendaftaran sudah disimpan, Anda sudah tidak bisa melakukan perubahan.

(Tribunnews.com/Daryono/TribunJogja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini