Beruntung karena menabrak warung, mobil tersebut tidak masuk ke jurang yang berada di samping jalan Tawangmangu-Sarangan.
Detik-detik kecelakaan mobil tersebut terekam video dan diunggah oleh sejumlah warganet di media sosial Facebook.
Dikonfirmasi kejadian itu, Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Faris Budiman menyatakan pihaknya sudah menahan mobil Mazda hijau yang mengalami kecelakaan.
Adapun pengemudi dan saksi-saksi sedang dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan sudah melakukan olah TKP."
"Jika nantinya kecelakaan itu menjurus ke perbuatan disengaja atau nge-drif, maka akan kami lakukan tindakan tegas (terhadap pengemudi) karena aksinya membahayakan keselamatan pengendara lain," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/10/2018).
Soal lokasi kejadian, Faris menyampaikan peristiwa itu terjadi di jalur Tawangmangu-Sarangan, sebelum perbatasan wilayah Karanganyar dengan Magetan.
Ia memastikan lokasi TKP berbeda dengan lokasi TKP kecelakaan honda CRV yang dikendarai Rini Puspitawati.
Disinggung sang pengemudi Mazda Hijau, Faris menyatakan pengemudi merupakan warga Tasikmadu, Karanganyar.
"Jika terbukti ngedrit bisa dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancamana hukuman 1 tahun penjara," ujar dia.
(Tribunnews.com/Daryono)