Sementara, peserta SKD saat tes nantinya diminta membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Cetakan Kartu Peserta Ujian yang akan dilegalisir saat mengikuti SKD.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti, SIM, Paspor.
Selain persyaratan yang disebutkan di atas, Kemendikbud juga memberi tahukan ketentuan pakaian yang harus dikenakan peserta SKD saat tes.
Untuk peserta pria, diwajibkan mengenakan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan tidak diperbolehkan menggunakan sandal.
Baca: BKKBN Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Catat Lokasi dan Tanggal Verifikasi Data
Hal serupa juga berlaku untuk peserta wanita.
Namun, bagi peserta wanita yang berjilbab diwajibkan mengenakan jilbab berwarna gelap polos.
Tak hanya itu, peserta SKD diminta untuk hadir 60 menit lebih awal sebelum tes dimulai.
Simak penjelasan lebih lengkap dari Kemendikbud di sini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)