News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Cirebon

Fakta-fakta OTT KPK atas Bupati Cirebon, Kronologi hingga Pernah Kampanyekan Bebas Korupsi

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra saat ditemui di Gedung Bagas Raya, Senin (5/2/2018).

Sementara poin kedua Masyarakat sejahtera dan jalanan Mulus.

4. Jejak rekam

Sunjaya Purwadi Sastra menjadi kepala daerah ke-35 yang terjaring OTT oleh pihak KPK karena dugaan melakukan praktik korupsi.

Sunjaya Purwadi Sastra, kelahiran Beberan, Palimanan, Cirebon, 1 Juni 1965 (53 tahun) adalah Bupati Cirebon periode 2014 - 2019.

Bersama wakilnya H Tasiya Soemadi berhasil memenangkan Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 yang berlangsung dalam dua putaran.

Mereka diusung oleh satu partai yaitu PDIP dengan jargon "JAGO-JADI".

Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 19 Maret 2014.

Pada Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2008, Sunjaya sempat maju menjadi calon Bupati Cirebon dari jalur Independen, namun gagal.

Dalam Pilkada 2018, Sunjaya kembali diusung PDI-P dengan menggandeng Imron Rosadi sebagai calon wakil bupati. 

Pasangan ini memenangi Pilkada Cirebon dan saat ini menunggu proses pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.

Sunjaya Purwadi Sastra juga tercatat sebagai seorang purnawirawan TNI AU.

Dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2014, Sunjaya mengakui dirinya pernah dipidana penjara oleh Mahkamah Militer pada tahun 2008.

Baca: Setelah KPK Lakukan OTT di Cirebon, Sejumlah Satpol PP Berjaga di Depan Rudin Bupati Cirebon

Hal itu dikarenakan dia memalsukan surat izin dari kesatuannya untuk mencalonkan dirinya sebagai calon bupati.

Namun, Sunjaya beralasan tidak mengetahui bahwa ancaman hukuman dari perbuatannya adalah enam tahun sesuai dengan KUHP Nomor 263 Ayat (2).

”Saya mengetahui ancaman enam tahun setelah Mahkamah Militer memutuskan,” kata Sunjaya saat itu.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini