Kemenag mengimbau peserta untuk segera mencetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2018 karena ini adalah hari terakhir dan sistem segera ditutup.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pada para peserta CPNS Kemenag 2018 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Selain itu, peserta juga diimbau untuk mencetak Lembar Panitia Ujian
Pasalnya, Sabtu (27/10/2018) hari ini adalah hari terakhir pencetakan kartu Peserta Ujian SKD CPNS Kemenag 2018, sehingga sistem cetak kartu akan segera ditutup.
Informasi tersebut disampaikan Kemenag via akun Instagram resmi @kemenag_ri.
"Assalamualaikum #SahabatReligi yang sudah dinyatakan lulus administrasi #CPNSKemenag2018, diharapkan segera cetak Kartu Peserta Ujian dan Lembar Panitia Ujian," tulis akun @kemenag_ri.
Kemenag juga mengimbau agar saat pelaksanaan tes SKD, peserta wajib membawa dan menunjukkan dua dokumen tersebut kepada panitia.
"Tanpa kedua dokumen tersebut, tidak mungkin bisa mengikuti ujian SKD," katanya.
Sementara itu, terkait jadwal pelaksanaan dan lokasi ujian SKD, Kemenag akan segera merilis.
"Terpenting sekarang adalah menyiapkan diri hadapi menjawab soal ujian SKD," tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Kemenag telah menyarankan peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian secara online di website https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 24 hingga 27 Oktober.
Berikut cara mencetak dan menyimpan Kartu Peserta Ujian CPNS 2018:
1. Log in akun SSCN
Pelamar memasukkan NIK dan password di laman sscn.bkn.go.id
2. Klik Cetak Kartu Peserta Ujian
Setelah diklik akan muncul kartu peserta ujian.
(Dari kartu tersebut bisa dilihat lokasi ujian yang sudah ditentukan.)
3. Klik print
Temukan ikon print di bagian kanan atas.
Ada tiga ikon yakni Putar, Download, dan Print.
Pilih print.
4. Pada menu Tujuan, klik Ubah
5. Pilih "Simpan Sebagai PDF"
6. Klik Simpan
7. Pilih di mana Anda akan menyimpan Kartu Peserta Ujian
8. Klik Simpan
Aturan Tes SKD CPNS Kemenag
Kemenag juga telah merilis sejumlah aturan serta tata tertib terkait penyelenggaraan tes SKD untuk CPNS 2018.
Satu yang harus diperhatikan adalah peserta wajib hadir 120 menit atau 2 jam sebelum ujian SKD dimulai.
Peserta juga harus mengenakan baju yang telah ditetapkan.
Bagi lelaki, wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan bersepatu, rapi serta sopan.
Sementara bagi perempuan harus mengenakan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta memakai sepatu, rapi serta sopan.
Selain itu, peserta tes SKD CPNS Kemenag wajib membawa:
- Cetakan (print out warna) Kartu Peserta Ujian
- Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.
Bagi yang tidak memiliki e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN
- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pecncatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM atau paspor
https://scontent-sin6-1.cdninstagram.com/vp/a99e31660f3ca813297c708b3dc6890d/5C842AE5/t51.2885-15/e35/44456690_329803710993793_2032712859130436375_n.jpg
INSTAGRAM/@kemenag_ri
(Tribunnews.com/Sri Juliati)