TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) mencuat setelah diberitakan oleh lembaga pers kampus setempat.
Setelah ramai menjadi bahan pemberitaan, UGM berencana membawa kasus pemerkosaan itu ke ranah hukum.
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta dan perkembangan terkait kasus tersebut:
1. Kronologi
Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM Yogyakarta menuliskan laporan terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa UGM.
Dari laporan tersebut, tertulis bahwa seorang mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya), yang melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku, mengalami pelecehan seksual dari rekan sesama kampus berinisial HS.
Baca: Dekan Fisipol UGM Sebut Investigasi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Selesai Dilakukan
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2017.
Kunci Jawaban Soal Esay Mapel PJOK Kelas 8 SMP/MTs Halaman 66, Penilaian BAB 1, Permainan Bola Besar
Kunci Jawaban Soal Esay PJOK Kelas 8 SMP/MTs Halaman 190, Penilaian Bab 4 Seni Beladiri Pencak Silat
Laporan itu menyebutkan, HS yang melakukan kekerasan seksual pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan.
Setelah kejadian malam itu, korban mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan kemudian menyarankan melaporkan ke beberapa pihak terkait.
Laporan itu ditanggapi dengan datang beberapa utusan dilanjutkan dengan sepekan setelah itu HS ditarik dari lokasi kejadian, pada 16 Juli 2017.
Pertengahan Desember 2017, korban memberanikan diri melaporkan ke sejumlah pejabat dilingkup Fisipol hingga akhirnya laporan masuk rektorat.
2. Korban dapat Nilai C
Agni yang hendak mengungkap terkait pelecehan yang dialaminya justru tidak mendapat pembelaan.
Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN.