News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Kronologi hingga Petisi Online

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pelecehan seksual mahasiswa UGM.

Hanya saja para penyintas tidak membuka suara.

Jika pun ada, suaranya akan dibungkam oleh pihak kampus dengan alasan "nama baik".

Meskipun pihak UGM sudah menyatakan sikap dengan memberikan perlindungan kepada penyintas dan akan membawa kasus ini ke ke ranah hukum, namun ganjaran ini dinilai belum cukup.

Sebab, secara akademik orang yang diduga sebagai pelaku masih berstatus mahasiswa dan akan segera diwisuda dalam waktu dekat.

"Ya kalaupun pelaku diluluskan, akan melahirkan opini baru, generalisasi terhadap mahasiswa UGM di kalangan masyarakat. 'UGM, oh yang mahasiswanya cabul itu?’" kata Admin DSM.

Baca: Tanggapan UGM Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Saat KKN

Ia pun berharap terangkatnya kasus ini ke permukaan menjadi pemacu bagi kampus-kampus lain yang masih mengabaikan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan seperti ini sebagai sesuatu yang ringan.

"Pengalaman saya, laporan mengenai pencabulan ini sangat rumit, susah. Dan hampir 90 persen kasusnya berakhir dengan jalan damai. Korbannya rusak, pelaku berkeliaran. Saya harap ada regulasi peraturan di Indonesia mengenai tindak pelecehan," ujar Admin DSM.

Menurut dia, skandal pelecehan seksual terjadi di banyak kampus akan tetapi pembungkaman masih diterapkan.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini