News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Kronologi hingga Petisi Online

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pelecehan seksual mahasiswa UGM.

Pihak kampus juga tidak berbuat apa-apa kepada HS.

Baca: Diterpa Dugaan Pelecehan Mahasiswanya Saat KKN, UGM Akan Bawa ke Ranah Hukum

Alasan tidak dapat mengeluarkan HS dari kampus lantaran harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.

Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni dianggap bukan pelanggaran berat.

3. Respons UGM

Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.

Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam.

Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.

Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.

"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku), maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.

4. Investigasi UGM Telah Selesai

Dekan FISIPOL UGM Erwan Agus Purwanto menyatakan investigasi kasus pelecehan seksual mahasiswinya saat KKN di Maluku selesai dilakukan.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribunjogja.com di Gedung Fisipol UGM.

"Ya prosesnya sudah selesai 20 Juli 2018. Hasilnya juga sudah diserahkan ke Universitas," ungkap Erwan, Rabu (07/11/2018).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini