Dilansir dari Tribunnews, Kepala Bidang Pemberantasaan (Kabid Brantas) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, AKBP Suprinanto mengatakan, BNN belum bisa menindak remaja yang melakukan tindakan ini.
Hal ini disebabkan belum ada dasar hukum yang menjadi landasannya.
Air rebusan juga dinilai belum termasuk dalam kategori zat yang membahayakan.
4. Dinas Kesehatan masih meneliti kandungan air rebusan pembalut
Dinas Kesehatan Kota Semarang Jawa Tengah juga masih meneliti air rebusan pembalut.
"Kalau di lapangan seperti itu ya perlu ada tindakan pencegahan," kata Sekretaris Dinas kesehatan Kota Semarang, Sarwoko Oetomo.
Saat ini, Dinkes Kota Semarang akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum menyampaikannya ke publik.
Hasil penelitiannya juga akan dibeberkan mengenai zat-zat yang terkandung dalam pembalut dan dampak yang dihasilkan jika terkena tubuh manusia.
(Tribunnews.com/Vebri)