Berikut fakta tentang Kartu Nikah yang mulai disebar oleh pemerintah sebagai pengganti buku nikah. Kartunya setipis ATM.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai menjalankan regulasi pergantian buku nikah menjadi berbentuk kartu atau yang disebut kartu nikah.
Alasan pergantian buku nikah menjadi kartu nikah, agar lebih simpel.
"Alasan pergantian buku nikah menjadi kartu nikah agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan dengan buku nikah yang tebal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dilansir dari Kompas, Selasa (13/11/2018).
Berikut sederet fakta mengenai Kartu Nikah yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Buku nikah tetap digunakan
Banyak pihak bertanya-tanya, bila sudah ada kartu nikah, bagaimana dengan nasib buku nikah?
Rupanya, buku nikah tetap digunakan, hanya saja mengalami inovasi.
Selain itu, tidak ada penghapusan buku nikah, karena tetap dokumen penting
Buku nikah tetap digunakan untuk mengurus kartu nikah ketika hilang atau rusak.
2. Kartu Nikah terdapat barcode
Dalam Kartu Nikah terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri.
Kartu nikah juga terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Aplikasi SIMKAH dapat diunduh melalui situs web www.simkah .kemenag.go.id