Aplikasi berisi informasi terkait pendaftaran nikah yang berbentuk tabel, stastistik dan grafik real time.
3. Biaya pembuatannya lebih murah dibanding buku nikah.
Pembuatan kartu nikah rupanya tidak semahal dari buku nikah.
Jika kartu rusak atau hilang, buku nikah tetap dibutuhkan untuk mengurus kartu yang baru.
Kartu nikah juga akan mengatasi pemalsuan buku nikah.
4. Bentuknya akan seperti ATM.
Pemerintah mendesain kartu nikah setipis kartu ATM.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," ujar Menteri Lukman.
5. Pembagian kartu nikah sudah mulai dilakukan.
Kartu nikah mulai dibagikan pada akhir November 2018 dan dimulai dari kota besar.
"Akhir bulan November sudah bisa dilaksanakan di DKI Jakarta dan kota besar lainnya," ujar Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Muhammadiyah Amin, dilansir dari Kontan.
Kartu Nikah akan dibagi secara gratis seperti buku nikah.
Pemberiannya secara langsung setelah prosesi akad nikah dilakukan.
(Tribunnews.com/Vebri)