News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Isi Surat Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Dihukum 6 Bulan Penjara pada Presiden

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nuril bersama suaminya, Lalu Isnaini (kaos krem), berbincang dengan aktivis SAFEnet dan PAKU (Payuguban Korban UU ITE) di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat.

Baiq Nuril, korban pelecehan oleh kepala sekolahnya menulis surat dan meminta perlindungan pada Jokowi. Begini isi suratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril, korban pelecehan yang kini divonis penjara dan denda oleh Mahkamah Agung, menulis surat kepada Presiden Joko Widodo.

Baiq Nuril merupakan mantan staf honorer di SMA 7 Mataram yang sempat divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE tahun 2017.

Wanita 36 tahun ini dilaporkan oleh atasannya karena menyebarkan rekaman yang mengandung unsur asusila.

Baca: 5 Fakta Kasus Baiq Nuril: Surat sang Anak pada Jokowi hingga Akan Ajukan PK

Baiq Nuril pun sempat meminta perlindungan pada Presiden.

''Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban,"

"Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," ucap Baiq Nuril dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Baiq Nuril pun menuliskan surat kepada Presiden.

Baca: Siap Bantu Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Berikan 2 Solusi dan Ajak Nuril Bertemu

Surat tersebut ia tulis, Rabu (14/11/2018).

Berikut isi surat Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.

"14-11-2018

Kepada

Bapak Presiden

Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini