Saya minta keadilan
Saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami,
Saya tidak bersalah
Saya minta keadilan yang seadil-adilnya.
Hormat Saya
BQ. Nuril Maknun.''
Tulisan Baiq Nuril ini diunggah oleh akun Twitter Paguyuban Korban UU ITE @pakuite, Rabu (14/11/2018).
Selain Nuril, anak terkecilnya, Rafi, juga menuliskan surat kepada mantan Wali Kota Solo itu.
Rafi meminta Presiden untuk tidak menyuruh ibunya sekolah.
Dalam keterangan disebutkan jika Baiq Nuril menggunakan frasa 'sekolah' kepada anaknya ketika ia ditahan tahun 2017.
Pada vonis tahun 2017, fakta persidangan menyebutkan tidak ada bukti Baiq menyebarkan atau pun mendistribusikan rekaman tersebut.
Namun, kini Nuril harus menerima kenyataan pahit atas vonis Mahkamah Agung atas putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018.
Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017.
Atas kasasi tersebut Baiq Nuril dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
(Tribunnews.com/ Miftah Salis)