TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Merpati membuat catatan bersejarah bagi perusahaannya.
Pasalnya, pada Rabu (14/11/2018) Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines.
Meski urung pailit, PT Merpati Nusantara Airlines tak serta merta bisa langsung lepas landas.
Masih banyak tahapan yang harus dilakukan oleh pihak Merpati agar bisa mengudara kembali.
Baca: Investor Baru Siap Suntikkan Dana Rp 6,4 Triliun untuk Terbangkan Lagi Maskapai Merpati
Dilansir Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Henry Sitohang, mengatakan langkah pertama yang harus didapatkan Merpati adalah restu dari berbagai pihak pemangku kebijakan.
"Merpati ini kan BUMN, kalau dia mau aksi korporasi ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti," ujar Henry.
"Sementara dalam proposal perdamaian dalam PKPU ada investor, kalau sudah masuk jadi pemegang saham mayoritas," tambahnya.
"Kalau seperti itu privatisasi, ada lagi regulasi-regulasi yang mengatur," tutup Henry.
Hal pertama yang harus didapatkan Merpati untuk menggelar privatisasi adalah rekomendasi dari Menteri Keuangan.
Baca: Bukan Boeing dan Airbus, Inilah Jenis Pesawat yang Akan Digunakan oleh Merpati Nusantara Airlines
Kementerian keuangan saat ini belum mengambil sikap atas masuknya investor ke Merpati.
Dalam rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian PKPU Merpati, Menteri Sri Mulyani terkesan ragu atas kehadiran investor Merpati.
"Jangan yang masuk ke Merpati hanya bawa nama, tapi tidak bawa expertise, tidak bawa teknologi, dan tidak bawa uang. Cuma bawa nama saja," ucap Sri Mulyani.
"Kalau mereka (investor) punya modalitas kredibel, kita siap mendukung secara baik," tambahnya.
Diketahui ada investor yang menyuntik dana sebesar Rp 6,4 triliun untuk Merpati.
(Tribunnews.com/Whiesa)