TRIBUNNEWS.COM - Artis Nafa Urbach diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang pada Rabu (14/11/2018).
Nafa Urbach diperiksa atas dugaan dirinya menggunakan mobil plat merah saat melakukan kampanye beberapa waktu lalu.
Nafa Urbach disebut menggunakan mobil tangki BPBD untuk kepentingan kampanye.
Saat diperiksa, Nafa Urbach juga didampingi oleh kuasa hukum dari DPP Partai Nasdem dan tim kampanyenya.
Dilansir Tribunnews.com dari Tribun Jogja, Kamis (15/11/2018), pemeriksaan dilakukan selama satu jam dari pukul 10.00-11.00 WIB dengan sejumlah pertanyaan terkait pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Magelang.
Baca: Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Ini Jawaban Nafa Urbach Saat Diperiksa Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan Bawaslu memanggil Nafa Urbach atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut.
Menurut pengakuannya, Nafa baru mengetahui ketika kasus ini menjadi viral di media.
"Yang bersangkutan mengaku tak tahu menahu, seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanyenya," ujar Habib.
Habib Shaleh menambahkan, Nafa sedianya diminta klarifikasi pada 5 November 2018, namun tidak hadir dengan alasan sedang syuting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional.
Kemudian Nafa diwakili oleh perwakilan tim kampanyenya.
Pihaknya juga sudah meminta klarifikasi sejumlah warga dan petugas BPBD Kabupaten Magelang.
"Kemudian Nafa sendiri hadir tadi siang, Rabu (14/11/2018)," ucap Habib.
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan, Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil pelat merah dalam kegiatan kampanye.
Fauzan mengatakan, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera melakukan pembahasan terkait pelanggaran tersebut.
"Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melakukan kampanye bentuk lain, berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, 27 Oktober 2018 lalu," jelas Fauzan, Rabu (14/11/2018).
"Secara aturan, mobil plat merah dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Itu sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017. Kami akan bahas kasus ini dengan Gakkumdu," tambah Fauzan.
Selain itu juga Nafa dijerat pasal 69 ayat 1 huruf H PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).
Baca: Nafa Urbach Dipanggil Bawaslu Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye
Atas kasus ini, Bawaslu juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perngkat desa dan warga yang melihat kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Whiesa)