Seperti diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan staf honorer tata usaha di SMAN 7 Mataram.
Ia dilaporkan oleh atasannya pada 2017 dengan tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila.
Saat itu, atasannya menceritakan rahasia pribadinya dengan seorang perempuan kepada Baiq Nuril.
Baiq Nuril merekam pembicaraan tersebut.
Namun, Nuril tidak menyebarkannya seperti yang dituduhkan.
Melainkan rekannya yang menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.
Nuril sempat menjadi tahanan kota kemudian divonis bebas pada tahun 2017.
Kini ia harus menghadapi kenyataan pahit itu kembali.
(Tribunnews.com/ Miftah Salis)