TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) tak lagi menerima penukaran uang pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 lagi per 30 Desember 2018.
Pencabutan uang pecahan tersebut dilakukan per 25 November 2008 lalu.
Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang pecahan tersebut hingga 30 Desember 2018.
Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Bank Indonesia, BI melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 yang lalu telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.
Baca: Bank Indonesia Nobatkan BRI Sebagai Bank Pendukung UMKM Terbaik
Sebagaimana bunyi Peraturan Bank Indonesia Pasal 4 sebagai berikut:
"Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018".
Berikut pecahan uang Rupiah yang dicabut oleh Bank Indonesia:
1. Pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 dengan gambar Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien
Baca: Evaluasi Bank Indonesia Seputar Tantangan Ekonomi di 2018
2. Pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998 dengan gambar Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara
3. Pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman
Baca: Bank Indonesia Restui Alipay dan WeChat Digunakan di Bali
4. Pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 dengan gambar Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, masyarakat yang memiliki pecahan uang diatas dapat menukarkannya di Bank Indonesia atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujar Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan.
Pengumuman tersebut juga disampaikan Bank Indonesia melalui media sosial Instagram @bank_indonesia.
(Tribunnews.com/Whiesa)