TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Breaking news, ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2018).
Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar 2 jam itu, im KPK membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus air mineral.
Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap turut mengawal jalannya penggeledahan.
Marzuqi mengatakan, dari ruang kerjanya tim KPK membawa sejumlah berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu salinan putusan pengangkatan Bupati pun serta dibawa oleh tim dari KPK.
"Hanya kertas laporan dan salinan, tadi (yang digeledah) ruang kerja dan kamar," kata Marzuqi.
Selain membawa sejumlah berkas, Karzuqi juga dimintai keterangan.
Tak lupa, tim KPK juga meminta Marzuqi kooperatif.
Menurut Marzuqi, kedatangan KPK ke tempat kerjanya lantaran praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) PPP pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.
Pada Praperadilan tersebut dimenangkan oleh Marzuqi.
"Saya diduga menyuap, ada main hakim, padahal saya bertemu hakimnya tidak pernah, kenal saja tidak," kata dia.