TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri, jakarta Pusat, melakukan pemeriksaan selama 11 jam mulai kemarin Kamis (6/12/2018) siang.
Habib Bahar memenuhi panggilan polisi setelah dilakukan pemanggilan pemeriksaan kedua terkait ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan status tersnagka yang disandang Habib Bahar bin Smith, Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin yang mengawal Habib Bahar saat itu akan merencanakan pengajuan praperadilan.
Baca: 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tribunnews merangkum dari WartaKota, Jumat (07/12/2018) sederet fakta terkait penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.
1. Ditetapkan sebagai tersangka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12/2018).
Pemeriksaan Bahar dimulai pukul 11.30 WIB dengan 24 pertanyaan menyangkut ceramahnya di Palembang.
2. Diklaim Didampingi 50 pengacara
Novel Bamukmin megatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar saat diperiksa oleh Bareskrim Polri.
"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata Novel Bamukmin.
Novel Bamukmin berharap kepolisian bisa berlaku adil dalam memeriksa Habib Bahar bin Smith.
3. Selama diperiksa, massa pendukung Habib Bahar setia menunggu
Selama pemeriksaan yang dilakukan 10 jam lebih tersebut, massa pendukung Habib Bahar setia menunggu.
Puluhan massa masih setia menanti Habib Bahar di depan Gedung KKP, Kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
Ali salah satu massa, saat itu mengatakan akan setia menunggu Habib Bahar sampai selesai pemeriksaan dari kepolisian.
"Iya kami mau menunggu Habib sampai keluar. Yang penting Habib harus keluar dalam keadaan sehat," kata Ali, salah satu massa yang menunggu sampai Habib Bahar selesai diperiksa.
"Pokoknya sampai jam berapapun saya akan tunggu," ucap Ali.
Keberadaan mereka membuat kemacetan sehingga mereka sebagian duduk-duduk di tepi trotoar.
4. Massa pendukung melakuan aksi demo
Massa melakukan aksi demo di depan Gedung KKP, Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Terdapat mobil komando yang berorasi dan didengarkan oleh ratusan massa.
Arus lalu lintas di sekitar jalan tersebut pun tersendat, namun arus sebaliknya terpantau masih cukup lancar.
Polisi pun menutup akses pagar depan menuju ke gedung KKP
5. Akan melakukan praperadilan
Novel Bakmumin mengatakan akan melakukan praperadilan jika Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya," kata Novel Bamukmin kepada wartawan.
Menurutnya, kedudukan manusia di mata hukum adalah sama, baik penguasa maupun orang biasa.
"Tapi di kasus ini kita lihat wasit sudah menjadi pemain, sudah pro kekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional," paparnya.
6. Buya Syafii Maarif buka suara
"Ya, kalau dia (Bahar bin Smith) melakukan kesalahan, melanggar hukum ya tidak apa-apa. Semua berkedudukan sama di depan hukum," kata Syafii.
Menurut Buya Syafii, meski ujaran kebencian yang dilontarkan Bahar dikemas melalui dakwah atau forum pengajian, upaya hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu isi atau konten yang disampaikan.
"Ya, tergantung apa yang diucapkan (Bahar bin Smith). Dakwah itu isinya macam-macam, apa kontennya itu yang penting," kata Buya Syafii.
Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018) lalu.
Dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Vebri)