Dalam surat dakwaan, total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.
Fahmi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Akibat kasus tersebut, Fahmi Darmawansyah divonis divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar lapas
Fahmi Darmawansyah juga disangka menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.
KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS.
Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Kini Wahid Husein didakwa 20 tahun penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Sidang perdana kasus suap ini digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
3. Sewakan Bilik Asmara sebesar 650 ribu rupiah kepada penghuni lapas