Fahmi juga terjerat atas penyewaan bilik asmara yang didirikannya di Lapas Sukamiskin.
Awalnya bilik itu berasal dari bangunan gudang yang direnovasi oleh Andri Rahmat seorang warga binaan di Lapas Sukamiskin yang turut diperiksa atas kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin.
Ruangan yang berukuran 2x3 meter merupakan gudang yang direnovasi menjadi kamar tidur.
Ruangan tersebut berfasilitas WC dan springbed yang awalnya digunakan oleh Fahmi.
Saat ditanyai oleh hakim, Andri Rahmat menuturkan jika kamar tersebut disewakan dengan harga Rp 650 ribu dan sudah digunakan oleh 7 narapidana.
"Bayar Rp 650 ribu sekali pakai seberesnya, bayar setelah pakai. Uangnya untuk kas saja dan biaya renovasi lain," ujar Andri Rahmat.
Andri juga menambahkan bahwa yang memakai ruangan tersebut adalah napi dengan kasus tindak pidana korupsi.
"Seingat saya tujuh orang,"
"Sanusi, Suparman, Umar. Sisanya saya lupa, tapi napi tipikor," ujar Andri Rahmat.
Andri Rahmat mengatakan ia berada di Lapas Sukamiskin sejak 2011 karena kasus pidana umum.
Sehari-hari di Lapas, ia melayani pekerjaan renovasi kamar sel hingga tukang pijat.
(Tribunnews.com/Vebri)