TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi, Senin (17/12/2018).
Dua pejabat PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta penetapan tersangka dua pejabat PT Waskita tersebut:
1. Diduga Rugikan Negara Rp 186 Miliar
RF dan YAS diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar.
Agus melanjutkan, FR dan YAS diduga menunjuk beberapa subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek insrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Baca: Diduga Rugikan Negara Rp 186 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain namun seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang terindentifikasi sampai saat ini.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sesuai yang tertera dalam kontrak dan atas pekerjaan fiktif ini PT Waskita Karya melakukan pembayaran pada 4 perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya empat perusahaan subkontraktor ini mengembalikan uang pembayaran dari PT Waskita Karya ini pada sejumlah pihak termasuk diduga yang digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS.
"Dari perhitungan sementara berkoordinasi dengan BPK diduga terjadi kerugian negara setidaknya Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut,"ujar Agus.
2. Proyek Fiktif
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," lanjut Agus.
"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," katanya menambahkan.