TRIBUNNEWS.COM- Partai Demokrat mendapati sejumlah bendera dan atribut partai rusak saat mereka tengah berkampanye di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (15/12/2018).
Tiga orang pelaku terduga perusakan telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kapolda Riau mengungkapkan jika pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 150 ribu.
Pelaku mengaku merupakan uang suruhan dan dijanjikan uang upah tersebut.
Sementara ketiga pelaku yang sudah diamankan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berikut sembilan fakta terbaru perusakan bendera dan atribut Partai Demokrat dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca: Di Rumah SBY, Hari Ini Partai Demokrat Gelar Rapat Darurat Bahas Perusakan Atribut Bendera
1. Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru.
"Terkait dengan pengrusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.
"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.
Tiga orang tersangka tersebut adalah HS,KS dan MW.
HS melakukan aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara KS dan MW beraksi di Tenayan Raya.
2. Pelaku diberi upah Rp 150 ribu