Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi.
Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," tulis Fadli Zon dalam cuitan di Twitter-nya.
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Bahar bin Smith Jadi Ancaman Demokrasi
Hal ini dibantah oleh Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal.
Penahanan Habib Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi terhadap ulama.
"Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing, saksinya lengkap, bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” kata Iqbal.
3. Habib Bahar aktor intelektual
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut, Habib Bahar bin Smith merupakan aktor intelektual dalam tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.
"Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho."
"Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Dedi.
4. Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar lebih berat
Masih menurut Dedi, kasus penganiayan yang diduga dilakukan Habib Bahar lebih berat ketimbang kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Bareskrim Polri.
Tersangka Habib Bahar bin Smith, kata Dedi, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban di sejumlah lokasi.
Penganiayaan dilakukan di pesantren, lapangan, serta di dalam mobil.
Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.