TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 104 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan dipidanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paling banyak kepala daerah yang terjerat korupsi adalah pada 2018 yakni dengan jumlah 29 kepala daerah.
Demikian menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2004-2018 yang diterima redaksi Tribunnews.com pada Rabu (19/12/2018).
Baca: Sepanjang 2018, Suap Jadi Perkara Korupsi Terbanyak yang Ditangani KPK
Baca: Fakta Terbaru OTT Kemenpora, Imam Nahrawi Sampaikan Permintaan Maaf dan Mengaku Kecewa
ICW dalam hal ini melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang menyangkut kepala
daerah semenjak KPK bekerja 2004 hingga kini Desember 2018.
Pemantauan dilakukan dengan berbagai cara, yakni menelusuri putusan-putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA).
Selain itu juga melalui pemberitaan, informasi dalam laman resmi KPK, dan dokumen-dokumen lain yang memiliki kandungan informasi
relevan.
Berikut ini data ICW tahun penindakan kasus korupsi kepala daerah.
2004: 1
2005: 1
2006: 4
2007: 7
2008: 6
2009: 6
2010: 4
2011: 3
2012: 4
2013: 4
2014: 14
2015: 4
2016: 9
2017: 8
2018: 29
Total 104
Lalu, berdasarkan jabatan, kepala daerah dengan jabatan bupati menempati urutan teratas kepala daerah terjerat korupsi.
Sedikitnya ada kasus korupsi 62 bupati yang ditangani oleh KPK.
Gubernur menjadi jabatan kedua terbanyak dengan 15 kasus.
Jabatan wali kota dengan 23 kasus.
Berikut ini daftar korupsi kepala daerah berdasarkan jabatan.
Jabatan Jumlah
Bupati 62
Gubernur 15
Wakil Bupati 3
Wakil wali kota 1
Wali kota 23
Total 104
Seperti diberitakan,KPK mencatat tindakan penyuapan merupakan perkara terbanyak selama 2018 dengan jumlah 152 perkara.
Berikutnya, ada 17 perkara korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta 6 perkara tindak pidana pencucian uang. Dari jumlah tersebut, setidaknya 91 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers terkait kinerja KPK 2018 di Gedung Penunjang KPK Merah Putih, Kuningan pada Rabu (19/12/2018).
"Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV," papar Saut.
Ia menambahkan, di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan.
"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," kata Saut.
Dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah.
"Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara," kata Saut.
(Tribunnews.com/Chrysnha)