ATM tersebut diduga dalam penguasaan Mulyana. Kemudian mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko.
Serta uang tunai dalam bungkus plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar.
2. Deputi IV Kemenpora dan dua orang pengurus KONI menjadi tersangka
KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
"Diduga MUL (Mulyana) menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Saut Situmorang.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.
Adapun total dana hibah ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Saut enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang dimaksud dalam kawan-kawan tersebut. Ia memastikan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
3. Terima uang suap Rp 100 juta hingga mobil mewah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut.
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.