TRIBUNNEWS.COM- Beberapa waktu lalu beredar surat hoaks mengenai perintah rekonsiliasi data kepada BKD Palembang.
Surat tersebut mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara tertanggal 13 Desember 2018.
BKN kembali mengingatkan kepada para peserta untuk tidak mudah percaya kepada surat yang beredar.
Surat yang beredar bernomor 44/S/Tim Pengolahan/XII/2018 perihal perintah atau rekonsiliasi data CPNS tahun 2018.
Dalam surat palsi yang beredar, tertera tanda tangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan NIP Aris Windiyanto.
Surat tersebut berisi perintah untuk mengangkat nama-nama yang disebut dalam lampiran menjadi PNS 2018 sesuai bidangnya.
Baca: Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!
Isi surat tersebut juga meminta instansi daerah harus melaksanakan.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa hal tersebut merupakan titipan dan bersifat rahasia.
BKN membantah surat tersebut adalah miliknya.
BKN menegaskan jika surat yang beredar tersebut bukan produk BKN.
"Semangat pagi #SobatBKN, sekali lagi mimin mengingatkan untuk tidak mudah percaya dengan Surat yang mengatas namakan BKN. berikut merupakan salah satu contoh BUKAN PRODUK BKN.
#StopHoax
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis BKN melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, Kamis (20/12/2018).
Saat ini BKN tengah melakukan rekonsiliasi SKD dan SKB CPNS 2018 bersama perwakilan instansi.
Rekonsiliasi tersebut dilakukan tanggal 19-21 Desember 2018.
Baca: Peserta Keluhkan Batas Waktu Pemberkasan, BKN Imbau Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018 Lakukan Ini