Hingga saat ini BKN telah berhasil melakukan rekonsiliasi terhadap 224 instansi.
Saat ini peserta SKB sedang harap-harap cemas menunggu hasil ujian SKB.
Namun beberapa instansi seperti Kemenkumham telah mengumumkan hasil SKB dan pemberkasan.
Pelaksanaan dan pengumuman SKB dilakukan masing-masing oleh instansi, sehingga satu dan lain instansi akan berbeda jadwal pengumumannya.
Batas akhir pemberkasan adalah 15 sejak pengumuman atau pemberitahuan dilakukan.
Perlu diingat bahwa peserta yang sudah lolos SKB belum dapat dipastikan berhasil menjadi ASN.
Baca: Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!
Hal ini berkaitan dengan pemberkasan.
Peserta juga harus lolos tahap pemberkasan untuk menjadi ASN.
Peserta lolos SKB bisa jadi gagal dalam pemberkasan tersebut.
Simak ketentuan pemberkasan CPNS 2018 berikut ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN menegaskan tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal tahap pemberkasan.
(Tribunnews.com/Miftah)