Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemen-PUPR 2018, Unduh PDF dan Cek Namamu di Sini
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Selengkapnya PP No. 49 Tahun 2018 bisa anda lihat di sini
(Tribunnews.com/Daryono)