TRIBUNNEWS.COM - Brigpol Dewi alias DS, oknum Polwan Polrestabes Makassar mengakui, video porno yang disita penyidik Propam adalah miliknya.
Video berdurasi 11 menit itu dikirimkan kepada pacar Brigpol DS yang merupakan narapidana di Lampung.
Berikut ini adalah fakta singkat kasus Brigpol DS, oknum Polwan Polrestabes Makassar yang dipecat karena foto tak senonoh hingga video panas dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Video porno 11 menit
Menurut Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait, video porno yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah milik DS dari ponselnya.
“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan, handphone-nya di-hack."
"Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung."
"Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com
Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada tahun 2018 kemarin.
Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.
“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu."
"Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang," katanya.
Baca: Sempat Bilang HP Di-hack, Brigpol Dewi yang Dipecat Akui Ada Video Panas Miliknya
2. Selingkuh dengan beberapa pria
Selain kedapatan memiliki video porno yang dikirim kepada pacarnya, DS juga mengaku berselingkuh dengan pria lainnya.